Back

Pemda DKI Terapkan KTR, Ngevape Sembarang Bisa Kena Denda

pemda dki terapkan KTRKebiasaan merokok kini mulai digantikan dengan kemunculan vape. Ngevape saat ini banyak digandrungi hampir seluruh kelompok masyarakat terutama remaja. Namun bagi kamu yang sering ngevape di area terbuka atau tempat umum, patutlah untuk berhati-hati. Kini Pemerintahan Daerah atau Pemda DKI terapkan KTR, ngevape sembarang bisa kena denda.

Jika kamu melanggar penerapan KTR tersebut, akan dikenakan denda. Lalu apa yang membuat pemda DKI Jakarta menerapkan KTR ini sehingga jika kamu ngevape sembarangan akan dikenakan denda? Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak  informasi selengkapnya di bawah ini.

Hati-Hati, Pemda DKI Terapkan KTR, Ngevape Sembarang Bisa Kena Denda!

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok atau KTR, bagi kamu yang melanggar akan diberi sanksi berupa denda sebesar Rp250.000,00 atau sanksi sosial lainnya. Sanksi tersebut merupakan bentuk penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta.

Sanksi berupa denda atau sanksi sosial lainnya tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani oleh mantan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Fauzi Bowo.

Lalu mengapa ngevape sembarangan dapat dikenakan denda? Vape atau rokok elektrik memiliki sifat yang hampir sama dengan rokok konvensional. Uap dari vape mengandung nikotin dan tar.

Nikotin merupakan zat atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat pada nikotiana tabakum, nikotiana rustica, dan jenis lainnya yang bersifat adiktif. Jika kamu berlebihan dalam mengkonsumsi zat adiktif tersebut dapat menyebabkan ketergantungan dan membahayakan kesehatan yang ditandai dengan perubahan perilaku, kognitif, fisiologis.

Untuk menghilangkan ketergantungan akan vape tersebut, maka Pemda DKI terapkan KTR dengan disertai denda bagi pelanggarnya. Namun jika kamu mampu mengontrol dalam mengkonsumsi vape tersebut, efek negatif dari vape dapat dikendalikan dengan baik seperti meminimalisir terjadinya masalah kesehatan bagi tubuh kamu.

Mengenal Apa Itu KTR

KTR adalah area khusus dilarangnya bagi semua orang untuk melakukan kegiatan merokok maupun memproduksi, menjual, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau. Peraturan yang melandasi pengembangan KTR yaitu Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113-116.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) tersebut, area yang wajib terdapat KTR seperti tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.

KTR ini diterapkan dengan harapan kamu dapat menghirup udara bersih bebas asap rokok dan uap vape, lingkungan yang nyaman, serta mengurangi gangguan kesehatan dari dampak merokok dan nge vape terutama bagi perokok pasif.

Tujuan Pemda DKI terapkan KTR bagi orang-orang yang ngevape sembarangan antara lain:

  1. Sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat terhadap dampak resiko gangguan kesehatan akibat lingkungan yang tercemar asap rokok dan uap vape.
  2. Mengubah perilaku masyarakat menjadi hidup sehat bebas rokok dan vape.
  3. Menurunkan angka perokok dan mencegah munculnya perokok pemula.

Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang Melandasi Penerapan KTR

Perda dan Pergub DKI Jakarta yang melandasi penerapan KTR yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 5 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.

Berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Kawasan Dilarang Merokok, mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:

A. Ketentuan Tempat KTR

KTR harus memenuhi ketentuan terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung, serta tidak berdekatan dengan pintu keluar dan masuk gedung.

B. Pengawasan KTR Oleh Perangkat Daerah

Agar penyelenggaraan Pemda DKI menerapkan KTR bagi yang merokok atau ngevape sembarangan ini berjalan lancar. Diperlukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi bagi pemerintahan daerah (Pemda) DKI Jakarta.

Oleh karena itu perangkat daerah yang meliputi Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Walikota/Bupati, memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan KTR di tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR oleh Pemda DKI.

C. Sanksi Bagi Perangkat Daerah

Perangkat daerah yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan penerapan KTR jika tidak mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan. Maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penyebutan nama tempat kegiatan, atau usaha secara terbuka kepada publik di media massa, pemberhentian sementara kegiatan atau usaha, dan pencabutan izin.

Pergub Nomor 88 Tahun 2020  di atas kemudian diperbarui kembali dengan disahkannya Pergub Nomor 5 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.

Beberapa ketentuan yang diatur didalamnya meliputi:

Pengawasan KTR Oleh PD/UKPD

Pengawasan KTR berdasarkan Pergub Nomor 5 tahun 2012, dilakukan oleh PD/UKPD yaitu perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah DKI Jakarta. PD/UKPD terdiri dari 33 perangkat daerah DKI Jakarta.

Pembinaan Penerapan dan Pengawasan Penataan KTR

Kepala PD/UKPD memiliki wewenang dalam melakukan pembinaan penerapan KTR di tempat dan wilayahnya dengan tugas serta fungsi pokok masing-masing. Kegiataan pembinaan yang dilakukan seperti penyuluhan dan koordinasi, pemberian pedoman, konsultasi, pemantauan dan evaluasi, serta pemberian sanksi dan penghargaan.

  • Walikota/Bupati, Camat, dan Lurah: Melakukan pembinaan penerapan dan pengawasan penataan KTR di tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat olahraga, tempat kerja, area bermain anak-anak, dan angkutan umum di tingkat kabupaten/kota.
  • Kepala Dinas Kesehatan: Di sarana kesehatan.
  • Kepala Dinas Pendidikan: Di tempat proses belajar mengajar dan area bermain anak.
  • Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual: Di tempat ibadah.
  • Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Di sarana olahraga.
  • Kepala Dinas Perhubungan: Di angkutan umum, terminal, pelabuhan, dan bkamur udara.
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi: Di tempat kerja.
  • Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah: Di pasar, pusat perbelanjaan, minimarket, supermarket, department store, hypermart, mall, plaza, dan pertokoan.
  • Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Di hotel, restoran, rumah makan, jasa boga, bioskop, tempat wisata, dan tempat hiburan.
  • Kepala Biro Kesejahteraan Sosial, Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Penataan Kota dan Kepala Biro Lingkungan Hidup: Melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan penerapan KTR.
  • Kepala PD/UKPD: Melakukan pembinaan penerapan dan pengawasan penataan KTR di tempat kerjanya masing-masing.

Tugas Satuan Penegak KTR

Satuan penegak KTR di tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan dan kelurahan, dibentuk guna mendukung pelaksanaan pembinaan penerapan dan pengawasan penataan KTR di DKI Jakarta.

Tugas dari satuan penegak KTR yaitu:

  • Menyusun rencana kerja, memantau, mengevaluasi, dan melakukan pelaporan terhadap pelaksanaan KTR.
  • Membantu PD/UKPD menyediakan sarana prasarana dan sosialisasi pelaksanaan KTR.
  • Melakukan pengawasan pelaksanaan KTR, mengukur kualitas udara dalam ruangan, inspeksi secara berkala, dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran KTR.
  • Membantu pejabat yang berwenang untuk memproses pelanggaran KTR.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala.

Pengaduan Masyarakat

Bagi kamu yang merupakan masyarakat di DKI Jakarta memiliki hak untuk melakukan pengaduan terhadap pelanggaran penerapan KTR ini. Pengaduan tersebut dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis melalui situs resmi pengaduan milik Pemerintah DKI Jakarta. Pengaduan tertulis dapat berupa surat, surat elektronik, maupun layanan pesan singkat.

Namun, dalam melakukan pengaduan kamu tidak bisa melakukannya secara sembarangan. Pengaduan harus dilengkapi dengan identitas lengkap yang memuat informasi terkait nama, alamat, nomor telepon, lokasi, dan waktu terjadinya pelanggaran KTR, serta barang bukti yang bisa berupa foto dan bentuk lainnya.

Setelah Pemda DKI terapkan KTR, ngevape sembarang bisa kena denda. Kamu pun harus lebih berhati-hati kembali jika akan ngevape di tempat umum.

Jika tidak, kamu akan dikenakan denda sebesar Rp250.000,00 oleh Pemda DKI. Nah bagi yang sedang mencari toko yang menjual liquid dengan kualitas terbaik, disini tempatnya.

Kami Indonesia Dream Juice menyediakan berbagai jenis liquid dengan beragam rasa yang akan membuat kamu ketagihan menggunakan produk dari kami. Tunggu apa lagi? Segera beli liquid di Indonesia Dream Juice sekarang juga!

WeCreativez WhatsApp Support
Tim customer support kami siap menjawab segala pertanyaan Anda. Silahkan tanyakan apa saja!
👋 Halo, ada yang bisa saya bantu?