Back

Pemkot Surabaya Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

denda KARSemakin hari, nampaknya kebiasaan merokok semakin meningkat di semua kelompok masyarakat, terutama anak dan remaja. Mengingat dampak negatif rokok yang tak hanya menyerang perokok aktif, tetapi juga perokok pasif. Hal ini membuat pemerintah tak boleh tinggal diam. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya berlakukan denda bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Langkah tepat yang diambil oleh Pemkot Surabaya ini merupakan wujud dari upaya pengamanan rokok bagi kesehatan. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga menjadi aksi nyata untuk mengurangi masalah merokok yang menjadi salah 1 dari 3 masalah utama Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Apa yang menjadi landasan hukumnya dan apa saja isinya? Simak artikel berikut!

Mulai Kapan Pemkot Surabaya Berlakukan Denda bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok?

Mulai 1 Juni 2022, Pemkot Surabaya sudah memberlakukan denda bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan tersebut resmi diatur dalam Perwali Nomor 110/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Setiap orang yang berada di Surabaya wajib mematuhi peraturan tersebut.

Berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 3, ada beberapa lokasi Kawasan Tanpa Rokok, yaitu sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, area kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pada pasal 4, terdapat larangan merokok, memproduksi, menjual, atau mempromosikan rokok di Kawasan Tanpa Rokok.

Sedangkan pada Pasal 12 mengatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda sebesar Rp250.000,00 sampai Rp50.000.000,00 hingga pencabutan izin. Setiap orang yang melanggar akan dikenakan sanksi tersebut dan dendanya akan disetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah. Selain itu, lokasi KTR juga akan dilengkapi dengan CCTV untuk mempermudah pengawasan.

Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi dan razia perihal peraturan ini. Walikota Surabaya, Eri Cahyadi juga menghimbau warga untuk ikut serta dalam razia rokok di Kawasan Tanpa Rokok. Tak hanya pemerintah, warga juga mempunyai kewajiban untuk menjaga Kota Surabaya. Walikota Surabaya berharap supaya warga tidak sedikit-sedikit menyalahkan pemerintah jika ada yang melanggar peraturan ini.

Mengenal Lebih Jauh Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Hampir semua orang tahu bahwa dampak negatif rokok bagi kesehatan tak hanya dirasakan oleh pecandunya saja. Namun, orang sekitar yang menghirup asap rokok juga akan kena getahnya.

Untuk itu, Kawasan Tanpa Rokok yang telah diatur oleh pemerintah adalah salah satu keputusan yang tepat untuk melindungi para perokok pasif. Yuk, kenali lebih jauh tentang Kawasan Tanpa Rokok!

Pengertian Kawasan Tanpa Rokok

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Kawasan Tanpa Rokok? Sudahkah kamu mengetahuinya? Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan yang bebas dari kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau.

Mengapa Ada Kawasan Tanpa Rokok?

Tidak semua non perokok berkenan untuk terpapar asap rokok dari para perokok aktif. Ada yang tidak suka dengan baunya, ada yang berefek pusing ketika terpapar asapnya, ada pula yang takut dengan dampak negatif rokok bagi perokok pasif. Untuk itulah Pemerintah membuat peraturan tentang larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditentukan.

Kawasan Tanpa Rokok merupakan bentuk perlindungan bagi non perokok, terutama anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, lansia, dan golongan rentan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif akibat lingkungan yang tercemar asap rokok. Selain itu, Pemerintah Surabaya berlakukan denda bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok untuk memberikan efek jera.

Tujuan Kawasan Tanpa Rokok

Berikut tujuan dari penetapan Kawasan Tanpa Rokok:

  • Mengurangi angka kesakitan dan/atau kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah pola hidup menjadi lebih sehat
  • Mengoptimalkan produktivitas kerja, terutama generasi muda
  • Meningkatkan kualitas udara yang, bersih, sehat, dan bebas asap rokok
  • Mengurangi angka perokok aktif dan mencegah perokok pemula
  • Membuat generasi muda lebih sehat

Manfaat dari Penetapan Kawasan Tanpa Rokok

Berikut manfaat penetapan Kawasan Tanpa Rokok:

  • Dapat menikmati udara bersih dan sehat dengan leluasa tanpa asap rokok
  • Membuat lingkungan menjadi lebih nyaman
  • Mengurangi dan mencegah dampak negatif merokok bagi kesehatan tubuh

Lokasi Kawasan Tanpa Rokok

Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan di lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk aktivitas orang banyak dan di sana terdapat anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, lansia, dan golongan rentan yang wajib dilindungi dari paparan asap rokok.

Berikut beberapa lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok:

  • Fasilitas Kesehatan

Fasilitas Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, klinik, apotek, dan lain-tentu.

  • Sarana Belajar Mengajar

Sarana belajar mengajar adalah tempat yang digunakan untuk proses belajar mengajar seperti sekolah, kampus, tempat kursus, dan lain-lain.

  • Arena Bermain Anak

Arena bermain anak adalah tempat yang digunakan anak-anak untuk bermain, baik terbuka maupun tertutup seperti playground atau taman.

  • Tempat Peribadatan

Tempat Peribadahan adalah tempat tertutup yang digunakan untuk beribadah oleh para pemeluk agama masing-masing seperti masjid, gereja, wihara, pura, dan lain-lain.

  • Angkutan Umum

Angkutan umum adalah alat transportasi berupa kendaraan yang digunakan oleh masyarakat umum seperti bus, angkutan, kereta, pesawat, kapal, dan lain-lain.

  • Tempat Kerja

Tempat kerja adalah ruang terbuka atau tertutup dimana orang-orang bekerja untuk keperluan suatu usaha seperti kantor.

  • Tempat Umum

Tempat umum adalah suatu tempat yang dapat diakses dan dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat umum seperti pasar, swalayan, dan lain-lain.

  1. Ciri-Ciri Kawasan Tanpa Rokok Berjalan Lancar

Jika menemukan ciri-ciri di bawah ini, maka peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok telah berjalan dengan baik:

  • Sudah tidak ada orang yang merokok, menjual, memproduksi, atau mengiklankan rokok di Kawasan Tanpa Rokok
  • Adanya pengawasan dan sanksi bagi pelanggar
  • Adanya pemantauan dan evaluasi

Peduli Sesama dengan Mematuhi Peraturan Kawasan Tanpa Rokok!

Sebagai warga negara yang baik, hendaknya kita semua mematuhi peraturan yang berlaku. Lalu, bagaimana supaya perokok tetap bisa merokok tanpa mengganggu sekitarnya? Berikut solusi yang mungkin bisa kamu lakukan:

  1. Merokok di tempat yang diperbolehkan untuk merokok (Smoking Area)
  2. Merokok di tempat yang sepi
  3. Merokok bersama teman-teman perokok lainnya di tempat yang tidak ada nonperokok
  4. Berhenti merokok secara perlahan dengan beralih ke rokok elektrik (vape)

Alternatif terakhir yang dapat kamu coba untuk mengurangi rokok adalah dengan beralih ke vape. Pasalnya, vape tidak menghasilkan asap seperti rokok, melainkan menghasilkan uap.

Uap vape dinilai lebih aman karena tidak mengandung sisa pembakaran (TAR). Selain itu, vape mengandung aroma yang wangi dan tidak menyengat seperti halnya rokok.

Vape mengandung liquid yang memiliki berbagai varian rasa yang nikmat. Hal ini membuat uap vape beraroma wangi sesuai varian rasanya. Salah satu brand liquid yang wajib kamu coba adalah Indonesia Dream Juice. Kami menyediakan berbagai varian liquid yang tak akan membuat kamu bosan.

Indonesia Dream Juice menyediakan berbagai varian rasa nikmat seperti Blondies Blueberry Cheese Cream Bake, Brunette Chocolate Cheese Cream, Crazy Rich Gold Velvet, dan masih banyak lagi. Dari namanya saja sudah terdengar nikmat.

Yakin nggak mau coba? Silahkan kunjungi website Indonesia Dream Juice untuk pemesanan.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim customer support kami siap menjawab segala pertanyaan Anda. Silahkan tanyakan apa saja!
👋 Halo, ada yang bisa saya bantu?