Kenapa RPP 109 Merugikan?
Adanya Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) nomor 109 tahun 2012 yang terkait dengan pengaturan produk tembakau berupa rokok produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan mencakup industri rokok elektrik ditentang oleh banyak pihak. Tidak hanya ditentang oleh pengguna rokok atau Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), namun juga oleh Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI).
RPP 109 ini dianggap dapat merugikan banyak pihak, khususnya bagi para pelaku industri rokok elektrik. Kenapa dapat merugikan? Karena dalam pasal tersebut, terdapat aturan-aturan baru yang dinilai tidak relevan. Aturan tersebut seperti, produsen diharuskan untuk mencantumkan gambar peringatan kesehatan menjadi 90%, dan pada kemasan produk tembakau juga harus dituliskan “mengandung lebih dari 7000 zat kimia berbahaya, serta lebih dari 69 zat penyebab kanker”. Tentunya aturan baru tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru, seperti munculnya produk rokok elektrik ilegal, dan pencantuman slogan juga tidak relevan dengan kandungan dari rokok elektrik.
Penurunan Angka Perokok Aktif
Jika RPP tersebut bertujuan untuk menurunkan angka perokok pada usia anak remaja, seharusnya peraturan itu tidak harus direvisi. Karena menurut ketua umum Gappri, data yang dihasilkan dari Survei Sosial Ekonomi Nasional KOR (SUSENAS KOR) menjelaskan bahwa angka perokok di usia anak dan remaja telah menurun. Pada tahun 2018, persentase perokok anak dan remaja yaitu 9,1%, di tahun 2019 menurun menjadi 3,87%, tahun 2020 menjadi 3,81%, hingga 2021 sejumlah 3,69%.
Sejarah dan Dampak Positif Industri Vape Untuk Indonesia
Sejak industri vape dilegalkan pada tahun 2018, industri ini dapat memberikan banyak dampak positif. Baik untuk industri itu sendiri, maupun industri lain yang terkait, hingga berdampak positif bagi negara. Industri vape menggunakan banyak tenaga kerja yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 100.000 tenaga kerja. Jumlah tersebut mencakup produksi hingga ritel yang berjumlah lebih dari 10.000 toko vape di seluruh Indonesia. Pihak terkait lainnya yang terlibat yaitu para petani tembakau, industri percetakan, pekerja kreatif, jasa ekspedisi, UMKM, toko retail, dan lain sebagainya.
Dampak positif yang diberikan pada negara berupa kontribusi cukai industri rokok elektrik, yang menyumbang hampir 200 miliar rupiah dalam kurun waktu 4 bulan pertama sejak dilegalkan, yakni bulan September sampai dengan Desember 2018. Hingga pada tahun 2022 ini, industri rokok elektrik telah berkontribusi lebih dari 2 triliun rupiah dalam menyumbang pendapatan negara. Selain itu, adanya industri rokok elektrik telah berhasil menarik para investor asing, dan memberikan dampak positif dari sisi devisa dan ketenagakerjaan.
Jika RPP 109 berhasil terlaksana, kekhawatiran mengenai produk rokok elektrik secara ilegal juga dapat merugikan banyak pihak. Contohnya seperti negara yang dapat rugi mengenai penerimaan cukai. Selain itu, adanya rokok elektrik secara ilegal juga dapat merugikan konsumen karena nantinya mereka akan mengkonsumsi barang yang tidak diregulasi, dikhawatirkan jika produksi barang tersebut berbahaya.
Menurut Sekjen APVI, seharusnya pemerintah dapat membuat regulasi terpisah antara rokok konvensional dan elektrik. Regulasi dapat dibuat sesuai dengan tingkatan risiko karena tingkatan risiko kesehatan antara keduanya sangat berbeda. Pihak APVI bersedia untuk menjembatani dan menyediakan akses penelitian terkait dampak kesehatan rokok elektrik.
Penelitian mengenai dampak kesehatan dari rokok elektrik telah banyak dilakukan pihak luar negeri, yang menjelaskan bahwa vape jauh lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Jika masih ada keraguan dari pihak pemerintah, maka pihak APVI dapat membantu pemerintah untuk melakukan penelitian bersama dan mengevaluasi tingkat risiko dari produk rokok elektrik.
Indonesia Dream Juice ikut serta dalam aksi penolakan RPP 109, kami berharap agar Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan dan menunda revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012).