Cukai Hasil Tembakau atau CHT memang memiliki peran penting bagi negara. Selain untuk meningkatkan devisa negara. Namun, saat ini bea cukai menarik pajak dari setiap produk yang mengandung nikotin, seperti halnya rokok. Oleh karena itu, alasan inilah vape dikenai cukai juga.
Penarikan pajak inibertujuan untuk membatasi pengguna rokok, baik tradisional atau elektrikdikalangan masyarakat. Besaran tarif cukai yang diberikan pada rokoksebesar 57 persen.Pemberian cukai pada vape atau rokok elektrik menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Terutama para vapor, pecinta vape yang turut menantikan penjelasan tentang kebijakan dari pemerintah mengenai pajak vape. Adapun beberapa alasan otoritas Bea dan Cukai memberikan pajak atas produk liquid vape sebagai berikut.
Vape Dikenai Cukai Sebagai Kebijakan untuk Mengoptimalkan Pengawasan
Cukai sebenarnya tidak hanya dikenakan untuk jenis rokok saja, namun lebih mengacu pada barang-barang tertentu. Atau barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik sesuai yang telah ditetapkan oleh undang-undang cukai. Vape perlu diawasi pungutannya agar penggunaan barang serta penggunaannya dapat terkendali.
Selain rokok dan vape, barang-barang kena cukai lainnya diantaranya adalah minuman beralkohol, mentol, dan hasil tembakau. Lantas mengapa rokok elektrik vape kena cukai? Itu karena rokok elektrik dianggap mudah dijangkau anak-anak sekolah yang berstatus masih di bawah umur.
Sebagai barang kena cukai, vape tentu dibatasi penggunaannya. Namun perlu ditegaskan kembali bahwa yang terkena cukai adalah liquid (cairan pada rokok elektrik) bukan alat penghisapnya. Besaran cukai yang dikenakan pada rokok elektrik sebesar 57 %. Jumlah ini setara dengan cukai yang dikenakan untuk jenis rokok tembakau.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa 4 aspek yang melatarbelakangi cukai rokok naik diantaranya.
- Aspek Kesehatan Masyarakat yang Perlu Diperhatikan.
- Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal.
- Aspek Lapangan Kerja Petani Tembakau.
- dan Untuk Meningkatkan Pendapatan Negara.
Pengenaan cukai terhadap rokok elektrik berarti industri vape telah dilirik pemerintah. Sebagai bisnis yang telah diakui, aturan cukai ini diharapkan dapat merancang regulasi terkait toko vape agar penjualnya selalu bisa diawasi. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa alasan vape dikenai cukai oleh otoritas bea dan cukai.
Alasan Vape Dikenai Cukai, Berikut Penjelasannya
Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menetapkan rokok elektrik atau vape sebagai barang kena cukai sejak 2018 silam. Karakteristik barang kena cukai berarti peredarannya perlu diawasi dan konsumsinya perlu dikendalikan. Pengendalian konsumsi ini diberlakukan agar tidak disalahgunakan oleh penggunanya.Misal anak-anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar. Namun tidak itu saja, kebijakan pemberlakukan cukai juga dimaksudkan untuk keperluan lain. Untuk lebih jelasnya berikut beberapa alasan vape dikenai cukai oleh otoritas bea cukai.
-
Untuk Aspek Kesehatan Masyarakat
Besarnya tarif cukai didasari dengan penyelarasan aspek pengendalian kesehatan masyarakat. Kebijakan CHT (Cukai Hasil Tembakau) merupakan bagian dari upaya untuk mencapai target, serta mendorong peningkatan kualitas kesehatan di kalangan masyarakat. Terutama untuk meningkatkan kesadaran diri agar selalu memperhatikan kesehatan.
-
Pengendalian Konsumsi
Besaran tarif yang ditetapkan oleh otoritas bea dan cukai untuk rokok elektrik adalah untuk mengendalikan konsumsi. Pengendalian bertujuan untuk menghindarkan konsumsi vape untuk golongan anak-anak sekolah atau di bawah umur. Dengan peningkatan tarif diharapkan tidak bisa dijangkau oleh anak-anak.
-
Tertuang Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Seluruh barang yang mengandung bahan baku tembakau memang diharuskan dikenai cukai. Kalimat ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan Nomor 39/2007 pasal 4 tentang cukai. Bahwa seluruh jenis barang yang mengandung HPTL akan digolongkan ke dalam barang kena cukai. Aturan pengenaan cukai pada liquid bahkan telah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017.
-
Untuk Mendapatkan Kepastian Aman Konsumsi
Pemberian cukai atas produk rokok elektrik juga sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan industri. Mengingat ada banyak sekali produk liquid vape yang dijual secara ilegal (tidak memiliki izin yang sah). Dengan pengenaan cukai, maka produk dinyatakan layak konsumsi dan siap diperdagangkan.
-
Meningkatkan Pendapatan Pemerintah
Keberadaan cukai rokok juga bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. Berdasarkan catatan media detikcom pada tahun 2021 silam, pendapatan cukai rokok mampu menambal defisit BPJS Kesehatan yang sedang mengalami kesulitan dalam keuangan. Berawal dari tahun 2018 silam BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran hingga Rp. 16,5 Triliun.
Namun pemerintah memutuskan untuk memberikan dana dari hasil pendapatan cukai rokok. Aturan tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 tahun 2018. Bahwa tata cara penyediaan pencairan dan pertanggungjawaban dana cadangan program jaminan kesehatan nasional.
Demi Menekan Produk Vape Ilegal, Vape Dikenai Cukai
Pihak otoritas Bea dan Cukai menghimbau kepada masyarakat agar mengetahui perkembangan terkait barang kena cukai. Termasuk produk liquid vape atau rokok elektrik. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, vape dikenai cukai karena terbuat dari ekstrak bahan tembakau. Atau salah satu jenis bahan kena cukai. Produk tembakau memiliki banyak jenis di pasaran, seperti rokok, sigaret, cerutu, tembakau iris, dan beberapa produk lain yang masuk dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 bahwa tarif cukai hasil tembakau menetapkan produk HPTL meliputi ekstrak tembakau. Vape sendiri baru masuk ke Indonesia pada tahun 2012, namun baru disahkan oleh pemerintah pada tahun 2018 silam. Saat itu pengguna vape harus membayar pajak melalui cukai hasil tembakau pada liquid vape. Pengguna vape yang terus meningkat membuat pemerintah mengambill langkah pengendalian serta pengawasan untuk konsumsi dan peredarannya.
Sehingga dengan dikenakannya tarif cukai, masyarakat diimbau untuk menghindari produk liquid illegal. Yakni tidak adanya tandai pita cukai. Vape yang legal dan telah dicap aman untuk dikonsumsi yaitu liquid yang dilekati dengan pita cukai pada tutup botol liquid-nya. Pungutan cukai pada vape berbeda dengan pungutan lain. Sebab hasil dari pungutan cukai dapat dimanfaatkan untuk masyarakat. Seperti peningkatan pada kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, pembinaan industri, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal (kata otoritas pihak Bea dan Cukai). Untuk itu, pemerintah berharap masyarakat dan pengusaha mengerti perbedaan serta manfaat dari membeli vape legal, yang dilekati dengan pita cukai. Pemerintah juga menghimbau masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait cukai, maka bisa melapor ke kantor Bea dan Cukai terdekat, atau langsung menghubungi layanan Bravo Bea dan Cukai.Itulah alasan vape dikenai cukai, karena pihak otoritas Bea dan Cukai ingin melakukan pengawasan atas konsumsi dan penggunaannya. Selain untuk menekan produksi liquid illegal, pemberian cukai pada rokok elektrik juga untuk menghindarkan jangkauan dari anak-anak sekolah yang berstatus masih di bawah umur.
Indonesia Dream Juice merupakan Brand di bawah naungan PT Java vapor Indonesia. bergerak di bidang produksi liquid kualitas premium. Produk liquid kami telah diakui oleh otoritas bea dan cukai, serta memiliki pita cukai pada setiap produknya. Anda tidak perlu khawatir karena Indonesia Dream Juice berstatus legal dan telah dicap aman untuk dikonsumsi